Kabarpatimu.com, Pati – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pati secara organisasi otonom di Muhammadiyah tidak ikut serta dan terlibat dalam aksi unjuk rasa 13 Agustus 2025. Segala akibat yang timbul merupakan tanggung jawab pribadi.
Aksi demonstrasi merupakan bentuk pernyataan pendapat dan aspirasi, merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-undang Dasar dan tidak dapat dilarang oleh siapapun, termasuk pemerintah.
Sehingga Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pati tidak memiliki hak untuk membatasi hak anggotanya untuk berdemo. Namun Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pati meminta agar anggota yang berunjuk rasa tetap mengedepankan aspirasi yang damai, toleransi, dan tidak boleh ada potensi yang mengarah ke hal-hal yang tidak diinginkan.
Bersikap dengan tetap menjaga akhlak yang mulia, menjaga kepribadian Muhammadiyah dan tidak boleh membawa dan mengatasnamakan atribut organisasi otonom Pemuda Muhammadiyah. Sehingga jika sekalipun ada yang ikut menyampaikan aspirasinya lewat demonstrasi maka harus dilakukan dengan sopan santun, dengan akhlakul karimah, tidak boleh anarkis, tidak boleh ada perusakan, dan kita ingatkan juga agar tidak terprovokasi kalau ada hal-hal yang terjadi.
Menasihati dan memberi kritik terhadap pemerintah, terutama jika dianggap dzalim, bukan hanya diperbolehkan tetapi juga dianjurkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau pemimpin yang dzalim.” (HR. Abu Dawud).
Dalam hal ini, Menasihati dan memberi kritik merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Namun, dalam menyampaikan naeehat dan memberi kritik, harus tetap dilakukan dengan cara yang santun dan tidak merendahkan pemerintah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan, “Siapa saja yang menghinakan pemimpin Allah di muka bumi, maka Allah akan hinakan ia.” (HR. at-Tirmidzi).
Memberikan nasehat dan kritik juga harus dilakukan dengan memperhatikan aturan dan norma yang berlaku. Jika nasehat dan kritik disampaikan melalui demonstrasi, harus tetap menjaga ketertiban umum dan dilakukan dengan izin dari pihak yang berwenang. Demikian pula, nasehat dan kritik melalui media massa harus disampaikan dengan memperhatikan nilai dan norma yang berlaku serta disertai dengan saran yang konstruktif.
Dengan demikian, menasihati dan mengkritik pemerintah bukanlah tindakan yang terlarang dalam Islam, selama dilakukan dengan cara yang benar dan dengan tujuan untuk kebaikan bersama. Nasehat dan Kritik yang disampaikan oleh rakyat kepada pemerintah merupakan bentuk partisipasi dalam menjaga agar pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak menyimpang dari tugasnya untuk melayani rakyat.
Dalam hal ini, nasehat dan kritik dapat menjadi sarana yang efektif untuk memastikan bahwa pemerintah tetap berada di jalur yang benar dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Ya Allah, jadikanlah pemimpin kami pemimpin yang adil dan bijaksana. Berikanlah mereka kekuatan untuk menegakkan kebenaran dan jauhkanlah mereka dari kezaliman. Ya Allah, berilah kami kesabaran dan ketaatan dalam menjalankan perintah-perintah-Mu dan perintah pemimpin kami yang sah. Ya Allah, jadikanlah negeri kami negeri yang baik dan Engkau ridhai. Jadikanlah rakyat kami rakyat yang saleh, taat pada kehendak-Mu, aamiin.
H. Afza Fajri Hatami, Lc, M.Pd
(Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kab Pati)